Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

JakartaJaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan terhadap Febri Diansyah CS dilakukan karena mereka diketahui sempat memanggil sejumlah saksi kasus tersebut.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Pengacara Febri Diansyah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah tentu ini kita akan cocokan dengan ket saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi. Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.

Meyer mengatakan dugaan mempengaruhi dan mengarahkan saksi itu akan didalami ke Febri dkk. Dia mengatakan jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan juga manggil juga, tapi di tahap penyidikan. Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," tuturnya.

Selain itu, Meyer menambahkan pemanggilan Febri dkk ke persidangan juga untuk mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL. Dokumen LO itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementan tersebut. 

"Timnya, karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinionnya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu. Waktu itu saksi masih sedikit yang dipanggil tapi kok legal opinionnya sudah sedetail itu, kan kita juga bisa mempertanyakan nanti, dari mana kalian bisa, sedangkan itu masih penyelidikan. Saksi dipanggil masih sedikit lah, 5-6 orang kok."

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya