Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Badak Taman Nasional Ujung Kulon
Sumber :
  • dok.ist

Ujung Kulon – Badak Jawa atau badak bercula satu, habitat aslinya kini hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang masuk ke dalam Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Di lahan konservasi itu, harusnya hewan paling dilindungi dan langka di dunia, harusnya bisa hidup damai.

Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Palembang Ditangkap

Di lahan konservasi tersebut, hewan yang dilindungi itu malah jadi target perburuan liar dan cula-nya dijual di Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

Perburuan badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk diambil cula-nya, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.  Seperti dalam dakwaan yan diunggah di laman  https://sipp.pn pandeglang.go.id/index.php/detil_perkara.

Belasan Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Pungli Rp6,3 Miliar

badak jawa (rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon

Photo :
  • Antara

Kasus tersebut disidangkan di PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan tanggal surat pelimpahan pada Selasa, 02 April 2024, nomor surat pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024.

Jelang Sidang Tuntutan, SYL Disambut Teriakan 'Allahu Akbar'

Dalam dakwaan yang diunggah, menerangkan pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK, sekitar Mei 2022. 

Saat itu, para terdakwa masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 wib, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Terdakwa menembak badak dan hanya mengenai kaki belakang badak Jawa itu.

Tak mau kehilangan hewan buruannya, para pelaku terus mengejar dan kembali menembak dalam jarak sekitar 15 meter kemudian mengenai perut dan hewan langka itu tewas.

"Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan diatas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," mengutip surat dakwaan lainnya, Rabu, 24 April 2024

Masih di bulan yang sama, terdakwa Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak itu ke pengepul yang diantarkan saksi berinisial Yi dan berhasil terjual seharga Rp 280 juta.

Usai menjual, terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," dalam kutipan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya