Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI bocor. BAP KPK itu bocor langsung kepada terdakwa yakni Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Hal itu disampaikan oleh Merdian ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 24 April 2024. Merdian menjadi saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan hingga gratifikasi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyinggung soal adanya perlindungan LPSK kepada saksi Merdian. "Apa saudara ada ancaman kepada sudara secara pribadi atau keluarga?," tanya hakim ketua di ruang sidang.
"Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan," jawab Merdian.
"Siapa yang menekan saudara?," kata Hakim Rianto.
Kemudian, Merdian menjelaskan bahwa dirinya merasa mendapatkan tekanan ketika dia mulai memberikan keterangan untuk BAP kasus gratifikasi dan pemerasan. Tekanan tersebut dirasakan oleh Merdian saat BAP KPK bocor kepada para terdakwa ketika masih belum berstatus tersangka.
"Karena BAP penyelidikan saya bocor Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," ucap Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?," tanya Hakim Rianto.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jawab Merdian.
Hakim pun mempertegas kepada Merdian soal bocornya BAP KPK itu. Merdian juga dicecar soal sosok yang membocorkan BAP itu.
Tapi, Merdian mengaku tidak mengetahui sosok tersebut. Namun, terdakwa Muhammad Hatta sempat menunjukkan BAP kepada Merdian.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa itu ke Pak Sekjen," ucap Merdian.
"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?," cecar Hakim Rianto.
"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.