Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan Komisi Kejaksaan RI sudah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus tersebut, tim khusus untuk memonitor dan memastikan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan tetap berjalan.
"Tim yang sudah dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja, dalam hal ini penanganan perkara untuk segera diselesaikan agar ada kepastian hukum," kata Nurokhman kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.
Penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, tentu sudah berkeyakinan memiliki alat bukti yang cukup. Tentunya, lanjut dia, pembuktiannya nanti di persidangan. Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung harus terus menindaklanjuti perkara-perkara yang telah diproses, termasuk kasus dugaan korupsi komoditi emas.
"Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya, termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik," jelas dia.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan aparat penegak hukum harus menuntaskan semua perkara yang ditanganinya dengan cepat untuk menghindari kecurigaan adanya dugaan permainan.
"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," ucapnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menegaskan kasus dugaan korupsi komoditi emas ini masih berjalan ditangani penyidik. Namun, kata dia, penyidik masih konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum," katanya.
Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.