Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang haram dari Kementerian Pertanian RI untuk membayar tagihan kartu kredit senilai Rp215 juta.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Hal tersebut berawal ketika jaksa menanyakan kepada saksi yakni mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo mengenai ada tidaknya permintaan pembayaran tagihan kartu kredit.

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mengetahui," sebut Isnar.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Setelah mengamini terkait dengan pembayaran tagihan kartu kredit itu. Isnar juga mengatakan bahwa pembayaran itu dibayar lewat Panji Harjanto yang merupakan ajudan dari SYL. Tapi, Isnar tak mengetahui secara detail nominal tagihan kartu kredit itu. Sehingga, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar.

"Waktu itu Panji. Panji minta untuk dibiayai kartu kredit pak menteri," sebut Isnar.

"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Tangga (rumga) Pimpinan Biro Umum dan pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi," ucap jaksa membacakan BAP.

"Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, gempur, dan Musyafak. Pada awal tahun 2022, kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Bener ini?," sambung jaksa.

"Benar," tegas Isnar.

Isnar pun menyebut dirinya tak sempat melakukan pembayaran tagihan itu karena keduluan dicopot dari jabatannya. Tapi, tagihan itu tetap dibayarkan oleh pejabat baru yang menggantikannya. 

"Bukan. Kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai 200 akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," kata Isnar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya