Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.
Ghufron menjelaskan, bahwa laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK karena menyesuaikan aturan Dewas. "Sehingga, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas Peraturan Dewas sendiri," kata dia.
Ia menjelaskan, bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan Pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu di luar tindakan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga Pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.
Sementara Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengakui bahwa dirinya yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI, yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertina.
Ia mengaku mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena ditunjuk sebagai penanggungjawab masalah dugaan pelanggaran etik.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," lanjutnya.