Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis
- Antara
Jakarta - Rekening milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dipastikan masih diblokir.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar soal pembukaan rekening milik suami artis Sandra Dewi itu. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Tidak benar ya (Rekening kembali dibuka)," ujarnya, Rabu, 24 April 2024.
Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, mengungkap soal kabar rekening kliennya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah memang tak semua diblokir. Tapi dia tidak tahu secara rinci berapa rekening yang diblokir. Pasalnya, soal rekening merupakan urusan pribadi antara penyidik dengan kliennya.
"Pastinya tidak semua diblokir. Kami tidak tahu juga ada berapa rekening pak HM karena rekening-rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya pak HM aja yang paham dengan keluarganya. Sebaiknya konfirmasi ke Kejagung," jelas Harris.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih belum dilakukan penahanan. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.