KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut dua pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah, yakni orang keuangan. Untuk itu, KPK masih melakukan penelusuran apakah aset itu sebagai suatu yang wajar atau tidak.
Sayangnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, masih enggan membuka instansi asal dua pejabat dimaksud.
"Jangan disebut dong. Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa. Makanya saya lihat 'wah, pakai kripto nih'. Tapi, itu yang canggih-canggih lah orang keuangan," kata Pahala di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Aset kripto tersebut terkuak, saat KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023.
Pahala menambahkan, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah hal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto. Masing-masing individu punya miliaran (rupiah)," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu, Presiden Joko Widodo menekankan penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan oleh semua pihak terkait.
Ia menegaskan pemerintah harus dua atau tiga langkah lebih maju dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Sebab, pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu diwaspadai. Di antaranya crypto currency, asset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan sebagainya.
Namun, selain TPPU, Jokowi juga menekankan masyarakat dan pemerintah Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.
"Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset crypto, ini sebesar 8,6 miliar US dolar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun secara global," kata Presiden Jokowi.