Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak - DS, seorang juru parkir (jukir) liar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam hukuman 2 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengrusakan.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka 1 sampai 2 tahun penjara," tegas Kompol Trias pada Selasa, 23 April 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Trias mengatakan, saat ini DS sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk di Alfamart, kata dia, tidak ada pungutan biaya parkir. Namun, tersangka DS mengambil biaya parkir dari pengunjung. 

"Sebelum terjadi pengrusakan terhadap mobil korban atau pengunjung Alfamart, DS terlebih dahulu cek cok dengan petugas Alfamart yang menyatakan bahwa parkir gratis, hingga akhirnya berakhir terjadi pengrusakan," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, tersangka melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir dan memecahkan kaca spion mobil di Jalan Gusti Hamzah depan Alfamart dijebloskan ke penjara Mapolresta Pontianak.

Kasus ini telah viral di media sosial, di mana korban yang tidak terima atas apa yang dialaminya tersebut membuat laporan ke Mapolresta Pontianak.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Trias menerangkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan korban kepada pihaknya, kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan.

"Terjadi cek cok mulut, kemudian berakhir dengan pengrusakan memecahkan kaca spion mobil dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir," ungkapnya.

Viral Intel Polisi Nyamar Jadi Penjual Sempol Ayam, Ini Sosoknya

Atas peristiwa tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB Satreskrim Polresta beserta Bhabinkamtibmas dan Patroli Samapta Polsek Kota mendapat informasi bahwa diduga pelaku masih berada di parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Gusti Hamzah Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Kota. 

Berawal dari informasi tersebut, personel menuju ke alamat yang dimaksud dan berupaya melakukan mediasi awal. "Karena mediasi tidak berhasil, maka diduga pelaku pengancaman dan pengrusakan langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," terang Trias.

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Dalam video yang beredar, Bripka LA diduga mengamuk tidak terima suaminya dilaporkan Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan janji meloloskan anggota Polri

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024