Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Anies Minta KPU Jakarta Kawal Proses Perhitungan: Jangan Sampai Suara Pindah

Menanggapi putusan MK tersebut, Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengajak kepada semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini putusan terbaik untuk bangsa ini. Sebagai warga negara, kita harus menghormati dan menerimanya," ujar Raihan, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024

Pramono-Rano Menang Telak di TPS Lebak Bulus, Anies: Alhamdulillah Sesuai Harapan

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Raihan meminta kepada semua pihak untuk mulai meninggalkan perselisihan selama perhelatan Pemilu 2024. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk menyongsong masa depan bangsa.

Partisipasi Pilkada Jakarta Rendah, Anies Minta Relawan Kawal Sisa Surat Suara

"Putusan MK ini adalah sinyal persatuan. Apa yang terjadi dalam Pemilu 2024, segala macam perselisihan dan ketegangan politiknya, harus kita tinggalkan. Kita harus segera beranjak untuk bersatu, lalu kembali bekerja untuk Indonesia maju," terangnya.

Raihan berharap kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk merangkul semua kalangan dan golongan.

"Sebagai generasi muda, kita menginginkan Indonesia yang merangkul, yang damai dan harmoni serta berkesinambungan. Saatnya bergandengan tangan lagi, bekerja untuk Indonesia maju," pungkas Raihan.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin 22 April 2024.

Dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 ini, maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

Anies Baswedan menyampaikan keterangan usai gagal mencalonkan di Pilkada 2024

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

antan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini hasil hitungan cepat Quick Count (QC) yang menyatakan bahwa Pilkada Jakarta tahun 2024 digelar satu putaran

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024