Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju
- Istimewa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi putusan MK tersebut, Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengajak kepada semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini putusan terbaik untuk bangsa ini. Sebagai warga negara, kita harus menghormati dan menerimanya," ujar Raihan, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024
Raihan meminta kepada semua pihak untuk mulai meninggalkan perselisihan selama perhelatan Pemilu 2024. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk menyongsong masa depan bangsa.
"Putusan MK ini adalah sinyal persatuan. Apa yang terjadi dalam Pemilu 2024, segala macam perselisihan dan ketegangan politiknya, harus kita tinggalkan. Kita harus segera beranjak untuk bersatu, lalu kembali bekerja untuk Indonesia maju," terangnya.
Raihan berharap kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk merangkul semua kalangan dan golongan.
"Sebagai generasi muda, kita menginginkan Indonesia yang merangkul, yang damai dan harmoni serta berkesinambungan. Saatnya bergandengan tangan lagi, bekerja untuk Indonesia maju," pungkas Raihan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin 22 April 2024.
Dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 ini, maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat.