Mantan Anak Buah Sebut SYL juga Pakai uang di Kementan untuk Kondangan dan Beri Kado Emas

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjadi Menteri Pertanian, pernah menggunakan uang di Kementan RI untuk keperluan kondangan.

Kata Kejagung Soal Segepok Uang 'Buat Kasasi' yang Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur

Hal itu dikatakan bahan saksi ketika hadiir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. Musyafak menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pemerasan hingga gratifikasi SYL di Kementan RI.

"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

Hartanya Miliaran Begini Koleksi Mobil Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur

"Permintaan, jadi misalnya kebutuhan ini pak, kebutuhan ya misalnya kayak kondangan gitu pak," jawab Musyafak.

Musyafak menjelaskan bahwa anggaran itu digunakan mantan bosnya untuk keperluan kondangan. Ia menjelaskan bahwa SYL memakai uang itu untuk kepentingan membeli hadiah berupa emas pada saat kondangan.

Hukuman 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diperberat, Ini Alasannya

"Maksudnya undangan untuk apa?" tanya hakim.

"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jawab Musyafak.

"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya hakim.

"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.

"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.

"Emas," jawab Musyafak.

Setelah itu, hakim pun menanyakan terkait dengan harga kado emas yang diberikan SYL saat kondangan itu. Musyafak mengatakan emas itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.

"Berapa gram biasanya?" tanya hakim.

"Kalau nilainya sekitar Rp 7 juta, Rp 8 jutaan," jawab Musyafak.

Musyafak menuturkan bahwa uang tersebut diminta SYL melalui mantan ajudannya yakni Panji Hartanto. Selain itu, permintaan uang itu juga pernah diterimanya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Itu sering itu? itu permintaan siapa? apakah Panji apa Muhammad Hatta?" tanya hakim.

"Bisa kadang Panji bisa kadang Pak Hatta," jawab Musyafak.

Tapi, Musyafak mengaku tak sering mengikuti perintah dari SYL itu. Bahkan, pihak Kementan RI juga kerap mengulur waktu jika diminta oleh SYL.

"Apakah pernah nggak permintaan Panji dan dari Pak Muhammad Hatta, saudara tolak selama saudara menjabat waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi gini pak, kami tidak menolak vulgar gitu, tapi kami biasanya kadang kami, karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur sampai lupa gitu," jawab Musyafak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya