Cak Imin Bilang Tetap di Jalur Perubahan Bersama Anies Baswedan Untuk Jangka Panjang

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi atau MK, menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar mengaku tetap akan bersama-sama dengan Anies Baswedan, untuk cita-cita jangka panjang memperkuat pilar demokrasi. 

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Politisi yang akrab disapa Cak Imin, itu mengaku akan tetap setia di setiap gerakan perubahan. Hal itu disampaikan Cak Imin bersama dengan Anies Baswedan, usai MK putuskan menolak seluruh gugatan mereka pada Senin 22 April 2024.

"Kami akan terus berkomitmen terhadap gerakan perubahan dengan cita-cita jangka panjang memperkuat pilar-pilar demokrasi serta menghadirkan keadilan," ujar Cak Imin dalam keterannya di video Youtube, Senin 22 April 2024 malam.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, itu menyampaikan cita-cita bagi Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cita-cita kita untuk membangun negara yang menjamin keleluasaan berbicara, dan kebebasan mengkritik. Negara di mana warganya bebas memilih tanpa iming-iming imbalan sesaat," jelas Cak Imin.

Anies Baswedan: Saya Tentu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Sudah Jelas

Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan, bahwa dirinya bersama dengan Anies Baswedan akan tetap di jalur perubahan. Walau akan ada tekanan-tekanan, katanya.

"Dan tekanan maupun ancaman. Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama," imbuhnya.

Setelah itu, Cak Imin menitipkan pesan kepada pendukung Amin usai seluruh tahapan Pilpres 2024 berakhir dengan putusan MK tersebut. Ia menyebut perjuangan di Pilpres 2024 sudah usai.

"Kepada seluruh para pendukung yang telah menitipkan aspirasi perubahan kepada kami sebagai capres dan cawapres. Kami harus sampaikan, di sini lah ujung perjuangan konstitusional kita dalam pilpres kali ini," tutur Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya