Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Jalankan Amanat Konstitusi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah menerima terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Anies mengatakan bahwa hasil putusan MK hari ini menjadi penanda bahwa seluruh fase Pilpres 2024 telah terlewati.
Anies mengingatkan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar bisa memimpin negara dengan baik. Ia juga mengingatkan kepada pasangan Prabowo-Gibran bahwa tugas negara itu sebagai bentuk menunaikan harapan masyarakat.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ujar Anies dalam keterangan videonya, Senin, 22 April 2024 malam.
Anies menyebutkan bahwa Prabowo merupakan seorang patriot yang sejak usia belia mengenyam pendidikan modern dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, Prabowo semestinya paham dalam menjalankan demokrasi yang baik. Ia juga mengingatkan kepada Prabowo bahwa pemimpin itu bisa menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara.
Ia juga mengingatkan agar Prabowo bisa menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maka, menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi.
"Serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi," kata Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN). Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.