Cak Imin soal Putusan MK: Kita Semua Termasuk MK, Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang juga cawapres, Muhaimin Iskandar, mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka terkait hasil Pilpres 2024. Sore tadi, MK sudah memutuskan sengketa pilpres baik yang diajukan AMIN maupun oleh kubu Ganjar-Mahfud. Kedua gugatan pemohon, ditolak untuk seluruhnya.
Politisi yang akrab disapa Cak Imin, itu menjelaskan bahwa putusan MK ini juga dinilai sebagai pelemahan demokrasi. Bahkan menurutnya MK karena tak kuasa menghentikan pelemahan demokrasi Indonesia.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ujar Cak Imin dalam keterangan video di Youtube, Senin 22 April 2024 malam.
Cak Imin juga turut memberikan apresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dilakukan oleh tiga hakim MK. Ketiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata Cak Imin.
Namun begitu, Cak Imin mengaku tetap menerima putusan MK hari ini. Karena ini menjadi keputusan yang final dan mengikat.
Selamat ke Prabowo dan Gibran
Sementara itu, Anies Baswedan sebagai capres mengatakan bahwa putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres hari ini menjadi penanda bahwa seluruh fase Pilpres 2024 telah terlewati.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi. Selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-Bapak berdua," jelas Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.