Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya menjelaskan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sempat meminta kepadanya untuk menghapuskan bukti catatan permintaan uang di Kementerian Pertanian RI.
Hal itu diungkap Gempur ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan hingga gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024. Ia menjelaskan bahwa permintaan uang yang keluar untuk SYL pun selalu dicatat hingga dibukukan olehnya.
"Setiap permintaan dari Panji apapun itu, apa pengobatan, apa perawatan kecantikan, itu saudara sampaikan ke Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan), selalu begitu ya?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Iya," jawab Gempur.
"Dan saudara pastikan dicatat?," tanya hakim.
"Dicatat untuk dibukukan pak," jawab Gempur.
"Itu dicatat itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa dengan Karina?," tanya hakim.
"Memang inisiatif kami pak," jawab Gempur.
Kemudian, hakim menanyakan soal ada permintaan untuk dilenyapkan atau tidak ada bukti keuangan itu dari SYL. Gempur mengatakan perintah itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali perintah untuk melenyapkan itu? Coba saudara ingat," kata hakim.
"Melenyapkan itu pernah pak, itu pas ketika sudah ada pemanggilan dari KPK," jawab Gempur.Â
"Siapa yang memerintahkan itu untuk dihilangkan barang bukti, barang bukti yang seperti itu? Catatan-catatan pengeluaran uang, permintaan uang," kata hakim.
"Itu di Pak Sekjen pak," jawab Gempur.
Gempur pun mengungkap terkait dengan perintah pelenyapan bukti pengeluaran keuangan itu diminta SYL saat rumah dinasnya digeledah KPK. Namun, Gempur dan Karina memilih tak mengikuti perintah itu dan tetap menyimpan catatan keuangan tersebut.Â
"Apakah permintaan untuk melenyapkan barang bukti itu setelah penggeledahan atau sebelum?," tanya hakim.
"Seingat saya itu setelah penggeledahan," jawab Gempur.
"Apakah ke saudara atau ke Bu Karina?," tanya hakim.
"Ke Ibu Karina yang menyampaikan ke saya," jawab Gempur.
"Apakah sepengetahuan saksi dilenyapkan oleh Bu Karina, disobek atau dibakar?," tanya hakim.
"Tidak ada pak," jawab Gempur.
"Tidak, tetap disimpan ya?," tanya hakim.
"Tetap disimpan," jawab Gempur.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.