MK Tolak Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Ini Keputusan Final dan Mengikat

Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, putusan yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang mengikat dan final. Maka itu, ia menghormati terkait dengan putusan tersebut.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Saya pikir sebagai Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat. Bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," ujar Surya Paloh kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Surya Paloh mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperjuangkan negara Indonesia ke depannya.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

"Kita menghormati dan menghargai itu. itu jelas. Bahkan tentu tidak hanya sekadar itu. Saya mengajak kita semua perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh berhenti," kata Surya.

Ketum Nasdem Surya Paloh di KPU RI

Photo :
  • Tangkapan layar akun Youtube KPU RI
Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

"Tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diaajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.

Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. "Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.

Maka itu, Suhartoyo memperkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu Anies-Muhaimin. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya