KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih pada Rabu, 24 April 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Tangkapan layar KPU

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begitu, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah. 

"Oleh karena semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, sebagai konsekuensi SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. 

Selanjutnya, Hasyim menyebutkan, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar di Kantor KPU RI.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat
Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024