MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Mari Bersatu Kembali Wujudkan Indonesia Lebih Baik

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana meminta agar seluruh pihak kembali bekerja sama dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Ari menyebut pemerintah akan segera menyiapkan serta mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," tuturnya.

Ari sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

Adapun, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ya presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Menurut dia, Hakim MK telah melakukan pertimbangan-pertimbangan bahwa semua tuduhan yang diajukan dalam permohonan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2024 dinyatakan tidak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut, 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024