Jokowi Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

KPK di Urutan Terbawah Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Menurut Indikator Politik

Adapun, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ya Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 April 2024.

INFOGRAFIS: Satu Dekade Angka Stunting Mendekati Standar WHO

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Menurut dia, Hakim MK telah melakukan pertimbangan-pertimbangan bahwa semua tuduhan yang diajukan dalam permohonan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2024 dinyatakan tidak terbukti.

Nasib KSP Usai Jokowi Purna Tugas Sebagai Presiden RI

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Tiga hakim MK dissenting opinion

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu, Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.

Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

Maka itu, Suhartoyo memprkuat terkait  dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya