Saldi Isra Sebut Pj Gubernur Tak Netral Demi Menangkan Paslon Tertentu Seperti di ‘Kandang Banteng’

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan gugatan hasil Pilpres 2024, dari pihak pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin). Menurut dia, salah satu alasannya karena ada mobilisasi Penjabat Gubernur hingga Kepala Daerah di sejumlah wilayah.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Dalam hal itu, Saldi mengatakan bahwa Penjabat Gubernur hingga Kepala Daerah melakukan sikap tidak netral karena ingin memenangkan salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap di persidangan, serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama, saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah," ujar Saldi di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saldi meyakini bahwa sejumlah Penjabat Gubernur hingga kepala daerah yang melakukan mobilisasi itu terjadi di wilayah Sumatera utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Kata Saldi, mobilisasi itu menyebut ada sejumlah penggerakan aparat sipil negara (ASN) dan pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye.

"Ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," kata Saldi.

Selain itu, katanya, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor Pemerintahan Daerah. “Serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah," lanjutnya.

Saldi menyebutkan mobilisasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur dan kepala daerah, juga turut terungkap dalam fakta persidangan yang terjadi di Jakarta dan Jawa Tengah. "Terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan kepala desa, seperti Jakarta dan Jawa Tengah," kata Saldi.

Tiga Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu, Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.

Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

Maka itu, Suhartoyo memperkuat terkait dengan Keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024, yang mana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden periode 2024-2029.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK, secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, yang dinilai kubu Anies-Muhaimin tidak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya