Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT
- Pixabay/ ToNic-Pics
Kalimantan Barat – Seorang ibu rumah tangga tewas setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari suaminya sendiri. Tragedi memilukan itu terjadi di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu 10 April 2024 lalu.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun nyawanya tak terselamatkan akibat kekerasan yang dilakukan suaminya secara brutal.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Motif dari kekerasan tersebut muncul karena Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa kabar.
"Kepergian Linda tanpa kabar membuat tersangka malu dan emosinya tersulut, di mana saat itu, keluarga besarnya tersangka sedang berkumpul (silaturahmi)," jelasnya, Senin 22 April 2024.
Lanjut Wahyu, mengetahui Linda pergi tanpa kabar, tersangka berinisial AI (25) warga Kabupaten Kubu Raya yang merupakan suami korban merasa malu kepada keluarganya, hingga emosinya tersulut dan mencari korban dengan menggunakan sepeda motornya.
Tersangka mendapati korban yang saat itu sedang berjalan kaki, dan tersangka mengajak istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya.
"Namun keduanya terlibat cekcok sehingga terjadilah kekerasan secara brutal terhadap korban yang dilakukan tersangka," terangnya.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, namun pada Jumat 12 April 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Linda dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, selanjutnya Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP dan hasil otopsi, kasus KDRT ini terungkap, hasil otopsi yang dilakukan dr. Monang Siahaan, korban meninggal karena mati lemas.
"Korban diketahui kurang asupan oksigen karena tekanan akibat benda tumpul," ungkapnya.
Tersangka dalam kasus kekerasan terhadap istrinya di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengakui perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
"Tersangka mengakui bahwa emosinya tersulut akibat kepergian mendadak istrinya, Linda, tanpa kabar," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut tersangka sempat menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda.
"Saya menyesal telah melakukan hal ini. Saya tidak bisa mengontrol emosi saya saat itu," ucap tersangka.
Meski mengakui perbuatannya, tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.