Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MKSaldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK. Saldi menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangannya yakni berupa penyaluran bansos.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ia menjelaskan bahwa penyaluran bansos itu dilakukan sangat dekat waktunya dengan penyelenggaraan pemilu 2024. Padahal, penyaluran itu turut menggunakan keuangan negara.

"Mengenai hakikat keuangan negara atau anggaran negara dan tugas pemerintahan serta pelaksanaan program pemerintah yang diimplementasikan berhimpitan dengan waktu penyelenggaraan pemilu, in casu tahap kampanye dan pemungutan suara," kata Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.

Buka Situs Pemerintah Ini untuk Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Saldi menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam putusan sidang tersebut soal penyaluran bansos karena menjadi sebuah persoalan besar dalam kaitannya antara penggunaan uang dalam pemilu. Pasalnya, hal itu merujuk pada sumber pendanaan jika tak sesuai dengan keuangan negara maka termasuk dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi Dibuat di Rumah Jokowi

"Jikalau uang yang digunakan peserta pemilu bersumber dari keuangan publik atau anggaran negara maka derajat persoalan yang harus dihadapi akan bertambah berkali lipat," kata Saldi.

"Banyak ahli telah meneliti dan membahas strategi demikian, antara lain dengan menggunakan konsep political budget cycle," imbuhnya.

Kata Saldi, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. 

"Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu. Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan," kata Saldi. 

"Konsekuensinya, ia juga diberi dan memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka memengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya," lanjutnya.

Saldi menilai bahwa program penyaluran bansos itu sebagai bentuk kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya