Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) soal Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak dilengkapi saksi. Dalam dalil yang diajukan pada sidang gugatan ini, Bey Machmudin dinilai tidak netral dalam menjabat sebagai Pj Gubernur pada pemilu 2024.

Pedagang Asongan Ditangkap Polisi Diduga Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus

Guntur menjelaskan, bahwa dalam dalil yang diajukan kubu Amin menilai bahwa Bey pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021.

Namun begitu, Guntur menyebutkan bahwa dalil gugatan tersebut tidak dilengkapi saksi untuk membuktikan ketidaknetralan Bey Machmudin pada pemilu 2024. Dalil tersebut juga tak dijelaskan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

8 Daerah yang Pemungutan Suara Ulang Diawasi Ketat oleh Bawaslu

"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," ujar Guntur di ruang Sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Soal Lokataru Gugat Presiden RI ke PTUN, Pakar: Alasan Hukumnya Lemah

Guntur menyebut bahwa kubu Amin (Anies-Muhaimin) juga tidak mengajukan bukti kepada Bawaslu soal ketidaknetralan itu. Padahal, Anies-Imin merupakan salah satu pihak yang turut mengikuti pesta demokrasi tahun 2024.

"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut," kata Guntur.

Maka itu, Guntur menuturkan MK menilai kubu Amin tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu.

Cak Imin dan KH Maruf Amin dalam acara halalbihalal di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu, 20 April 2025

Prabowo Telepon Cak Imin, Minta Menteri Kabinet Merah Putih Rapatkan Barisan

Cak Imin mengungkapkan dirinya mengundang Presiden Prabowo untuk hadir halal bihalal, namun Kepala Negara itu berhalangan hadir.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2025