Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) soal Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak dilengkapi saksi. Dalam dalil yang diajukan pada sidang gugatan ini, Bey Machmudin dinilai tidak netral dalam menjabat sebagai Pj Gubernur pada pemilu 2024.
Guntur menjelaskan, bahwa dalam dalil yang diajukan kubu Amin menilai bahwa Bey pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021.
Namun begitu, Guntur menyebutkan bahwa dalil gugatan tersebut tidak dilengkapi saksi untuk membuktikan ketidaknetralan Bey Machmudin pada pemilu 2024. Dalil tersebut juga tak dijelaskan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," ujar Guntur di ruang Sidang MK pada Senin, 22 April 2024.
Guntur menyebut bahwa kubu Amin (Anies-Muhaimin) juga tidak mengajukan bukti kepada Bawaslu soal ketidaknetralan itu. Padahal, Anies-Imin merupakan salah satu pihak yang turut mengikuti pesta demokrasi tahun 2024.
"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut," kata Guntur.
Maka itu, Guntur menuturkan MK menilai kubu Amin tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu.