MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang positif pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ridwan menyaatakan hal tersebut setelah mendengar penjelasan dari empat menteri kabinet Jokowi, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.Â
"Dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," ujar Ridwan di agenda sidang putusan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
MK akhirnya menyebutkan bahwa tindakan Jokowi dalam penyaluran bansos tidak termasuk dalam pelanggaran hukum positif. "Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," katanya.
MK juga tak menemukan bukti yang kuat soal kejanggalan mengenai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan penyaluran bansos yang waktunya bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024.
"Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," katanya.
MK menyatakan tidak ada kejanggalan dalam penyaluran anggaran bansos yang diberikan menjelang Pilpres 2024. Menurut hakim MK, anggaran bansos telah disusun secara jelas dan rinci oleh pemerintah.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos," kata hakim konstitusi, Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.Â
"Yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," ujarnya.
Arsul melanjutkan, bukti-bukti yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam penyaluran bansos yang dinilai janggal itu hanya hasil survei dan keterangan ahli.Â
Alat bukti itu kata Arsul tidak mampu menunjukkan bahwa penyaluran bansos mempengaruhi pilihan masyarakat hingga berdampak pada perolehan suara paslon tertentu.
"Terhadap dalil pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujarnya.