MK Tolak Dalil AMIN soal Instruksi Pratikno ke Pj Kepala Daerah Agar Tegak Lurus ke Jokowi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) terkait keterlibatan sejumlah pejabat negara, baik pusat maupun daerah, dalam pemenangan paslon 02 atau tidak netral dalam Pilpres 2024 tidak beralasan secara hukum.
Sebelumnya, tim hukum Amin mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang pernah menjabat Kepala Biro Kesekretariatan Presiden (2016) dan Deputi Kesekretariatan Presiden (2021), terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Tim hukum Amin juga mendalilkan terdapat Pj kepala daerah yang mengintervensi pemda setempat untuk mencabut izin kampanye paslon 01 di beberapa wilayah seperti Pemda Bekasi, Ciamis, Tasikmalaya, Kota Bandung, Aceh dan NTB.
Kemudian, pemohon mendalilkan bahwa Pj kepala daerah mendapat perintah dari Mensesneg Pratikno dan petinggi Kemendagri agar mengerahkan anak buahnya untuk memilih dan memenangkan paslon 02, serta 'Tegak Lurus' dengan Presiden Jokowi.
Selanjutnya, pemohon mendalilkan 5 pejabat di dua kabupaten/kota di Sumut kerap dikumpulkan Pj kepala daerah untuk membahas pemenangan paslon 02, dan mengerahkan anak buahnya memenangkan paslon 02, apabila menolak perintah tersebut maka akan dimutasi.
Hakim Guntur Hamzah  mengatakan  terhadap dalil-dalil tersebut diatas, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil pemohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, Mahkamah menilai bahwa dalil pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita video yang bersumber dari media online tanpa dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil pemohon.Â
"Terhadap berita maupun video online tersebut setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, dimana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan Pj Gubernur Jawa Barat dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2 dilakukan," kata Guntur Hamzah saat pembacaan pertimbangan
Pun, dengan dalil pemohon terkait perintah dari Mensesneg Pratikno dan petinggi Kemendagri kepada Pj kepala daerah agar mengerahkan anak buahnya untuk memilih dan memenangkan paslon 02, serta 'Tegak Lurus' dengan Presiden Jokowi.
Dan, 5 pejabat di dua kabupaten/kota di Sumut yang diminta mengerahkan anak buahnya memenangkan paslon 02, apabila menolak perintah tersebut maka akan dimutasi.
Menurut Mahkamah, dalil pemohon hanya mendasarkan pada bukti artikel online suatu media nasional, Mahkamah tidak dapat menemukan siapakah pelaku, kapan, dimana serta kepada siapa saja perintah atau ajakan mendukung paslon 02 itu dilakukan. "Dengan demikian, menurut Mahkamah bukti demikian tidak meyakinkan kebenaran dalil Pemohon," ujar Guntur
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tegasnya
Â