Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri turut dikerahkan dalam melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini tengah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Pelaksanaan pengamanan dengan tim K-9 itu dilakukan dengan menggelar sterilisasi di kawasan gedung MK. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pelaksanaan kegiatan serilisasi dilakukan dari mulai pada pukul 06.00 WIB oleh lima tim yang terdiri dari 10 ekor satwa K-9 (kualifikasi handak dan pelacak umum) beserta pawangnya sebanyak 20 personel," ujar Trunoyudo, Senin, 22 April 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut dia, penyusuran dilakukan pada titik-titik yang dianggap berpotensi akan bahan berbahaya tersembunyi. Adapun penelusuran dilakukan bersama Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri hingga Pamdal MK.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

"Kegiatan sterilisasi selesai pada pukul 06.45 WIB dan dinyatakan steril. Selanjutnya seluruh staf MK dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiataj pembacaan putusan PHPU dapat melanjutkan aktivitas persiapan," ujar dia.

Lebih lanjut eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengatakan, personel yang terlibat pengamanan terbuka maupun tertutup langsung menempati ploting sesuai arahan.

Untuk diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan kubu pasangan capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Dalam gugatan pemohon, salah satunya MK diminta agar memutuskan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto. Pemohon juga minta MK menginstruksikan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya