Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah untuk Tangani Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim konstitusi, Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang dalam mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. Tepai juga berwenang untuk menyelesaikan hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata dia. 


Source : VIVA/M Ali Wafa

Terlepas dari ketentuan tersebut, dia menyebut tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua permasalahan pemilu.

"Tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ungkap dia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Photo :
  • MK

Dia pun mengibaratkan MK layaknya keranjang sampah jika diposisikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan seluruh masalah pemilu.

Romahurmuziy Sarankan 'Taubatan Nasuhah', Plt Ketum PPP Mengaku Tiap Hari Salat Taubat

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," pungkas Saldi.

Romahurmuziy: Ada Empat Calon Ketua Umum PPP, Salah Satunya Mantan KSAD
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024