Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah untuk Tangani Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim konstitusi, Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang dalam mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. Tepai juga berwenang untuk menyelesaikan hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata dia. 

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR


Source : VIVA/M Ali Wafa

Terlepas dari ketentuan tersebut, dia menyebut tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua permasalahan pemilu.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

"Tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ungkap dia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Photo :
  • MK

Dia pun mengibaratkan MK layaknya keranjang sampah jika diposisikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan seluruh masalah pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," pungkas Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya