Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi
- MK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo mengimbau agar semua pihak menghormati proses pembacaan putusan dan tidak melakukan interupsi selama persidangan berlangsung.Â
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Suhartoyo kemudian menjelaskan teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," ucap dia.
Untuk diketahui, hakim konstitusi akan membacakan lebih dulu putusan gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Kemudian, dilanjutkan dengan gugatan dari pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.Â