Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

Ganjar dan Mahfud di MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan hakim konstitusi terkait dengan sidang sengketa hasil pilpres 2024. Keduanya tetap mempercayakan keputusan tersebut kepada hakim MK.

Pilpres AS, Elektabilitas Harris dan Trump Bersaing Ketat Jelang Pemungutan Suara

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, pasangan Ganjar-Mahfud tiba di gedung MK pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 08.08 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dilengkapi jas hitam serta dasi berwarna merah. Ganjar-Mahfud tiba di lokasi dengan menunggangi bus bersama dengan tim hukumnya.

"Kita harus percayakan kepada mereka, saya dan Pak Mahfud pasti tidak akan bicara soal materi karena kewenangannya ada di sana," ujar Ganjar di lokasi, Senin 22 April 2024.

Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ganjar menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil pilpres 2024 sudah berjalan sejak lama. Maka itu, semua harus dipercayakan kepada hakim untuk memutuskan hasil sidang tersebut.

Harvey Moeis Peluk-Cium Sandra Dewi Usai Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Timah

"Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," kata Ganjar.

Pembacaan sidang sengketa hasil pilpres rencananya akan digelar sekira pukul 09.00 WIB. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan. 

Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya