KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ternyata nilai awal TPPU yang ditemukan oleh penyidik KPK jumlahnya cukup besar.
"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar 20 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin 22 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa itu hanyalah bukti awal yang ditemukan penyidik KPK untuk mengusut lebih jauh.
Jubir berlatar belakang jaksa itu meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia bisa bantu melaporkan aset harta yang dimiliki Eko Darmanto. Ali mengatakan informasi dari masyarakat itu akan didalami tim penyidik.
"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Jika diduga mengetahui ada aset-aset dan hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," beber Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.
Ali menjelaskan bahwa Eko Darmanto saat ini menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU buntut dari pamer harta di sosial media atau flexing.
"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status Tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.