Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Kapal nelayan pengangkut sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Sumut, di kawasan perairan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 20 April 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kapal tersebut, diamankan berawal petugas Direktorat Polairud Polda Sumut, Kapal Patroli RIB 001 melakukan patroli rutin setiap harinya.
"Awalnya Kapal Patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut, melaksanakan patroli perairan menyusuri Pantai Labu. Kemudian, melihat satu unit kapal nelayan dengan banyak penumpang di dalamnya," kata Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Minggu 21 April 2024.
Kemudian, petugas melajukan kapal patroli dengan cepat mengejar kapal nelayan tersebut. Hadi mengatakan pihaknya langsung menghentikan laju kapal nelayan itu.
"Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan didapati 31 orang terdiri dari 24 diduga PMI ilegal, 5 kru kapal, agen, dan korlap," jelas Hadi.
Hadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap kru kapal, agen hingga korlap. Bahwa puluhan PMI ilegal itu, berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin untuk dipindahkan ke kapal besar menuju Malaysia.
"Ke 24 orang PMI ilegal terdiri dari 14 orang berasal dari NTT, 1 orang dari Sumut, 1 orang dari Bengkulu, 8 orang dari Aceh," jelas Hadi.
Hadi mengatakan kapal nelayan tersebut, bersama puluhan PMI ilegal itu, diboyong ke Mako Direktorat Polairud Sumut, guna proses hukum dan pemeriksaan selanjutnya.
"Polisi Akan berkoordinasi dan Bekerjasama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," tutur Hadi.