Soal Isu Jokowi Telepon Hakim Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Bilang Begini
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Beredar informasi liar bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menelepon hakim konstitusi jelang sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar pada Senin, 22 April 2024.
Mengenai kabar tersebut, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono hanya merespons singkat. Dia mengaku tak tahu ada informasi tersebut dan siapa yang menyebarkannya.
"Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.
Putusan Sengketa Pilpres Dijamin Tak Bocor
Fajar hanya memastikan, pihaknya telah melakukan serangkaian mekanisme pengamanan agar hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024 tidak bocor sebelum dibacakan ke publik.
Salah satu mekanisme yang diterapkan yakni ruang RPH tidak bisa dimasuki sembarang orang selain yang berkepentingan.
"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya dalam arti supaya ketertutupan, kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.
"Kita sudah siapkan mekanisme, selama itu diterapkan itu ruang yang restriktif tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan, naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," sambungnya.
Selain itu, Fajar menyebut tidak ada alat komunikasi yang digunakan selama RPH berlangsung. Sehingga meminimalisir bocornya informasi yang terjadi di ruang RPH tersebut.
"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan," tutur dia.
Dengan segala mekanisme tersebut, Fajar memastikan putusan sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik sebelum dibacakan di ruang sidang.
"Saya memastikan bahwa mekanisme yang kita terapkan meminimalisir hal itu," pungkas dia.