MK: Pasangan AMIN Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Belum Konfirmasi

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 sekaligus pemohon satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Prabowo Disambut Presiden Mesir dengan Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya

Dijadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini akan dimulai pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024. 

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Lebih lanjut Fajar meneruskan, pihaknya juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD selaku pemohon kedua.

"Kemudian paslon 03 nampaknya tidak ada di dalam list kami, sebagai prinsipal," ungkapnya. 

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Fajar melanjutkan, terkait kehadiran paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, pihaknya juga belum menerima konfirmasi. 

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," kata Fajar. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan. 

Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregristrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya