Analisa Pengamat Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pengamat politik Ujang Komarudin.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin meyakini Hakim MK bakal mempertimbangkan raihan suara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kunker ke Cina hingga AS, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp294 Triliun

Dia menyebut keterpilihan Prabowo-Gibran menjadi yang tertinggi di dunia, yakni dipilih oleh 96.214.691 rakyat Indonesia. Hakim MK diyakini bakal mempertimbangkan hal ini untuk memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2024.

“Bahwa 96 juta suara rakyat memilih Prabowo Gibran itu terbesar dalam sejarah Pilpres dunia, Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia bahkan dan itu mendapatkan banyak ucapan selamat daripada kepala negara lain,” kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, Minggu, 21 April 2024.

Kembali Viral, Pidato Prabowo Subianto Bela Kemerdekaan Palestina di Hadapan Pemimpin Dunia

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Ujang, keputusan persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dititikberatkan oleh hakim MK pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, jadi tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan oleh calon tertentu.

Prabowo Bertemu PM Inggris Keir Starmer, Sepakat Pererat Kerja Sama Transisi Energi

“Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan Ujang, dalam masalah hukum pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim. Namun kalau bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.

“Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan ya tidak bisa, artinya kalau buktinya lemah nggak valid kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat,” jelasnya.

Dikatakan Ujang, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 kemarin di MK, bukti-bukti yang dimunculkan atau yang diberikan kemarin disidangkan di MK tidak terlalu kuat untuk bisa dikatakan bahwa ada sebuah kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih oleh Prabowo-Gibran. 

“Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus real, nyata dan ada duga-dugaan itu," ungkapnya.

Ujang mencontohkan soal tudingan kecurangan bansos dari kubu 01 kubu 03, sehingga dihadirkan 4 menteri di kabinet Jokowi. Tetapi, justru kehadiran para menteri itu semakin membuktikan bahwa tidak ada politisasi bansos seperti yang dituduhkan. 

"Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi. 

“Jadi kalau dugaan kecurangan melalui bansos kelihatannya di persidangan kemarin terbantahkan, walaupun sama-sama tahu soal bansos dan politik itu setiap rezim pemerintah digunakan. Saya melihat bahwa 96 juta suara Prabowo-Gibran itu suara yang sangat besar di Indonesia bahkan di dunia,” ucapnya.

“Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” sambungnya.

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk itu, jika di hasil sidang sengketa pilpres ini para pemohon tidak mampu membuktikan tudingannya, maka sudah dipastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. Bahkan, potensi ditolaknya gugatan 01 dan 03 sangatlah besar terjadi bila merujuk pada proses persidangan yang berlangsung kemarin.

“Kalau dugaan kecurangan tidak terbukti ya Prabowo-Gibran dengan mudah bisa menang di MK. Saya lihat potensi gugatan untuk ditolak itu tinggi atau besar berdasarkan pertimbangan sidang yang ada Mahkamah Konstitusi tapi apapun keputusan hakim nanti besok harus kita terima apapun keputusannya,” paparnya.

“Kubu 01 dan kubu 03 seandainya ditolak pun harus menerima secara bijaksana, secara logowo karena cermin kenegarawanan itu terlihat dari ketika siap kalah, siap menang. Dan yang menang pun tidak usah sombong karena itu sudah amanah yang diberikan 96 juta suara itu yang harus dijaga,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya