Dampak Pencopotan Pejabat Tak Sesuai Aturan, Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Malut
- vivanews/Andry Daud
Ternate - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024, karena adanya pencopotan Sekretaris Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang tidak sesuai ketentuan.
"Memang, pemerintah pusat Kemendagri masih mengakui saya selaku Sekprov yang sah sesuai Keputusan Presiden (Keppres), sehingga akun SIPD dikunci hingga jabatan Sekprov Malut diserahkan," kata Sekprov Malut Samsudin A Kadir, Minggu, 21 April 2024.
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali mencopot jabatan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan diserahkan ke Kadis Pendidikan, Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov dan mencopot tiga pejabat eselon II yakni Kepala Bappeda Malut Sarmin Adam, Kepala Inspektorat Nirwan Ali dan Kepala DPKAD Malut Ahmad Purbaya yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Menurut Samsuddin, Kemendagri memang tidak blokir APBD 2024, Kalau Akun SIPD Diserahkan ke Sekprov difinitif yang saat ini dijabatnya.
Samsuddin menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai SK terdiri dari Sekda, Kepala Bappeda,Kepala BPKAD,Asisten Pemerintahan, Bagian Hukum dan Inspektorat, sedangkan sebagian besar yang menduduki jabatan telah dicopot oleh Plt.Gubernur Al Yasin Ali, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kegiatan sama sekali akibat dari ulah Plt Gubernur Al Yasin Ali.
Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran merupakan tanggung jawab saya selaku Sekda difinitif.
"Sebenarnya tidak ada masalah, tapi masih menunggu terbitnya SK dari Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka kunci akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah langsung akan di buka," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali ketika dikonfirmasi secara terpisah menyatakan tidak akan membatalkan jabatan Salmin Djanidi sebagai Plt Sekprov Malut dan meminta agar Samsuddin tetap legowo, meskipun tidak mendapat persetujuan dari Mendagri.
Seperti diketahui, Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akan mengakhiri jabatannya sebagai Plt Gubernur pada 10 Mei 2024 bersama Gubernur Malut non aktif, Abdul Gani Kasuba yang saat ini menjadi tersangka kasus OTT yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ant)