Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
- YouTube: Denise Chariesta
Jakarta - Buntut dari viralnya video Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung zakat dan gerakan salat masih terus berkepanjangan. Terbaru, Gilbert kembali dilaporkan terkait dugaan penistaan agama oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Kuasa hukum pelapor Pitra Romadoni mengatakan, video Gilbert tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karenanya, dengan memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat.
"Sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan Ketua KPI DKI Jakarta sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," kata Pitra dalam keterangannya, dikutip Minggu, 21 April 2024.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Januari 2024. Pitra mengatakan, pihaknya pun telah mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
Dia menambahkan, DPN KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut, karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Polri yang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Supaya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujarnya.
Pitra mengatakan, KPI melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 28:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Bunyi Pasal 45A:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya Pendeta Gilbert juga telah dilaporkan oleh Farhat Abbas, terkait dugaan penistaan agama dalam video ceramahnya yang viral di media sosial.
Meskipun sebelumnya Gilbert Lumoindong tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya itu, namun Dia pun kembali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut.
"Statement saya: sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik," ujar Gilbert.