Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hakim Agung Suharto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto bakal mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA. Namun, Hakim Agung ini memiliki catatan buruk karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.

"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga marwah MA," kata Castro, Sabtu 20 April 2024.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 8 Agustus 2023.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya