Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN. Pengacaranya, Mustofa Abidin, mengkonfirmasi Gus Muhdlor tengah sakit. Gus Muhdlor sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sejatinya, Gus Muhdlor dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat ini. “Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan
Ali mengatakan, pemanggilan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Gus Muhdlor dipanggil menjadi saksi atas kasus tersebut untuk tersangka SW, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Saat ini, SW sudah ditahan di Rutan KPK.
Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan, kliennya memang dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada Jumat ini. “Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya dikonfirmasi wartawan.
Mustofa menambahkan, ketidakhadiran Gus Muhdlor sudah disampaikan kepada KPK melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.
Mustofa menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. “Kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” tandasnya.
Untuk diketahui, Gus Muhdlor adalah tersangka ketiga dalam kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka.
Gus Muhdlor sendiri mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Ia mengaku membuka opsi jalur praperadilan dalam menghadapi jeratan hukum tersebut. “Nanti kami siapkan waktu penjenengan semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara]," kata Gus Muhdlor beberapa hari lalu.