Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mandek prosesnya di kepolisian.
Berkasnya belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lantas, di mana Firli berada selama kasusnya mandek?
Terkait itu, pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim kliennya berada di kediamannya. Kata Ian, Firli juga jalani Lebaran Idul Fitri di Jakarta. "Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," ujar Ian, pada Jumat, 19 April 2024.
Ian mengatakan, kliennya yang juga eks Kabaharkam Polri itu mengaku beraktivitas seperti biasa semisal berolahraga malam.
Dia menyebut Firli juga punya aktivitas rutin pengajian dengan anak yatim di kediamannya. Namun, saat ditanya soal kasus yang membelit kliennya, Ian memilih bungkam.
"Seperti biasa olahraga rutin bulutangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat, ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," kata dia lagi.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, hingga kini belum ada kejelasan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima berkas itu lagi.
Padahal, peran Firli mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL mengaku Firli pernah minta uang Rp50 miliar ke SYL.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," ujar Syahron, Kamis, 18 April 2024.
Adapun, dalam perkara ini, polisi bermaksud memeriksa Firli lagi untuk melengkapi berkas. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir panggilan dan semenjak saat itu tak aja kejelasan soal kasus ini.
Terakhir kali Polda Metro Jaya meng-update soal kasus ini adalah pada bulan Maret lalu. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berdalih kalau kasus telah memasuki fase terakhir, yaitu pelengkapan berkas guna menyeret Firli ke pengadilan. Namun, Karyoto tak merinci sama sekali soal kabar berkas kasus tersebut.