Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media
- Instagram: pastorgilbert
Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing mengatakan, pihaknya akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai pendeta Gilbert juga tetap harus sampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, melalui media masa.
Menurut Ipong, pendeta Gilbert harus menyampaikan permintaan maaf lewat media massa selama tiga hari berturut-turut.
"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pendeta Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maaf, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, Ipong mengatakan pihaknya akan turut melaporkan pendeta Gilbert ke polisi.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pendeta Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ungkap Ipong.