Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Lelang mobil mewah jenis Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy telah diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel. Harga limit mobil itu adalah Rp809 juta.
Informasi tersebut diketahui dari postingan resmi akun Instagram Kejari Jaksel yakni @kejari_jakarta_selatan yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
"Harga limit Rp809.300.000, uang jaminan Rp242.790.000," demikian seperti dikutip dalam postingan, Jumat, 19 April 2024.
Dalam postingan itu disebut lelang bakal dilakukan lewat aplikasi lelang atau open bidding pada 26 April 2024. Informasi terkait lelang ini bisa dicek pada situs portal.lelang.go.id.
Kemudian, akun itu juga menyertakan nomor panitia lelang untuk informasi lebih lanjut perihal lelang ini. "Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian keterangan akun itu lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengjelaskan mobil mewah berupa Jeep Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
"Nanti kita lelang kan putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kita kerjakan secepat-cepatnya," kata Prabowo di Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan kurungan penjara 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam perkara ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.
Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti adalah Bayuardi.
Putusan MA itu diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Adapun dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Majelis hakim tak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, PN Jaksel juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang. Pun, hasilnya nanti diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada David sebagai korban penganiayaan.