Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
- VIVA/Nur Faishal
Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko, selaku mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Penetapan tersangka Yudi Utomo Imarjoko dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Yudi Utomo yang merupakan seorang Ahli Nuklir dan Dosen di Universitas Gadjah Mada ((UGM) juga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dalam kasus penggelapan tersebut.
"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip, Jumat, 19 April 2024
Dosen Ahli Nuklir Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Yudi dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, yang diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Wanprestasi
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan manajemen telah memberikan kesempatan kepada Yudi Utomo Imarjoko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Pihak tersangka juga sudah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," ujar Johanes Dipa Widjaja, sampai akhirnya terjadi wanprestasi dan kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Jatim.
Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil.
"Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya