Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati
- VIVA/Reza Fajri
Jakarta – Menjelang putusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Diketahui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin sebagai salah satu dari beberapa tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK. Â
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sebanyak 14 amicus curiae bakal dibahas oleh hakim MK. Belasan amicus tersebut yang masuk sebelum pukul 16.00 WIB pada 16 April 2024.
"Ada 14 (yang did alami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar dikutip Jumat, 19 April 2024.
Fajar kembali mengatakan bahwa 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.
"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.
Berikut daftar 14 amicus curiae yang masuk dalam bahasan hakim MK:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
Di sisi lain, Fajar mengaku belum bisa menilai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," tuturnya.