MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Hingga 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Selain itu, MK juga menyebut amicus curiae dalam sengketa pilpres merupakan pertama kali terjadi dan terbanyak di 2024.

"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, dikutip Jumat, 19 April 2024.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini," sambungnya.

Di sisi lain, Fajar mengaku belum bisa menilai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa saat ini sebanyak 33 tokoh maupun forum masyarakat yang sudah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh hakim MK.

"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Fajar kembali mengatakan bahwa 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.

"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan majelis konstitusi, hanya ada 14 amicus curiae yang bakal dicermati oleh halim MK. Di mana, lanjut dia, amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Dan sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," imbuhnya.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024