MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Momen Prabowo dan PM Inggris Saling Lempar Pujian saat Bertemu di Downing Street London

Diketahui, para hakim MK saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutuskan perkara.

"Enggak ada deadlock," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 19 April 2024.

Kunker ke Cina hingga AS, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp294 Triliun

Kemudian, Fajar menjelaskan bagaimana para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK.

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Fajar mengatakan jika belum dapat mengambil keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

Kembali Viral, Pidato Prabowo Subianto Bela Kemerdekaan Palestina di Hadapan Pemimpin Dunia

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Kalau nggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di ke depankan," kata dia. 

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Maka itu, kata Fajar, voting akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," ucap Fajar.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

Namun, apabila suara voting berimbang 4 vs 4, maka Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang. Hal itu, lanjut Fajar, juga sesuai dengan pasal 45 UU MK.

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK. Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya