Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku kalau berkas itu belum diterima lagi oleh pihaknya. Padahal, peran Firli sendiri mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang, Panji Hartanto selaku eks ajudan SYL mengaku Firli pernah minta uang Rp50 miliar kepada bosnya itu yakni Syahrul Yasin Limpo.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," ujar dia pada Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, merujuk aturan yang ada sejatinya berkas dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.
"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP-nya. Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya," kata dia.Â
Untuk diketahui, sebagai langkah melengkapi berkas, polisi pun bermaksud memeriksa Firli lagi. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir panggilan dan semenjak itu tidak aja kejelasan soal kasus ini. Tidak ada penahanan terhadap Firli yang mangkir dua panggilan, kemudian polisi juga tidak lagi menyampaikan perkembangan informasi apakah sudah mengirim berkas kasus itu ke jaksa lagi.
Terakhir kali, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan informasi soal kasus ini adalah pada bulan Maret lalu. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berdalih kalau kasus telah memasuki fase terakhir, yaitu melengkapi berkas guna menyeret Firli ke pengadilan. Karyoto tak merinci sama sekali soal bagaimana kabar berkas kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta uang Rp50 miliar kepada SYL. Hal itu dijelaskan Panji saat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Panji menjelaskan bahwa uang sebesar Rp50 miliar itu diketahui melalui percakapan dengan SYL yang dilakukan di ruangan kerja SYL.
"Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji.