MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa saat ini sebanyak 33 tokoh maupun forum masyarakat yang sudah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Surya Paloh Bilang Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat: Terjebak pada Euforia Demokrasi

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh hakim MK.

"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

SBY Bakal Hadiri Pertemuan KIM di Kediaman Prabowo Pasca Setahun Pilpres

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar kembali mengatakan bahwa 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan majelis konstitusi, hanya ada 14 amicus curiae yang bakal dicermati oleh halim MK. Di mana, lanjut dia, amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Dan sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya