Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Lion Air Group angkat bicara soal dua pegawai mereka yang ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan narkoba.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, itu.
"Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," kata dia, Kamis, 18 April 2024.
Dia mengatakan, Lion Air sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Hal itu sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Danang menambahkan, mereka mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
"Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," katanya.
Lebih lanjut Danang mengatakan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja. Lion Group disebut telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
"Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, dua pegawai maskapai Lion Air terlibat penyelundupan narkoba. Hal ini terkuak pasca ditangkapnya seorang kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 22 Maret 2024 lalu.
MRP lantas 'nyanyi' dan mengaku dapat narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak masuki pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Medan. Adapun hal itu diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arie Ardian.
"Di mana kedua karyawan ini DA dan RP mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara," kata dia, Kamis, 18 April 2024.
Kedua pegawai maskapai tersebut dikatakan Arie membawa barang haram itu memakai mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada kurir MRP. Dia menambahkan, proses pertukaran paket narkoba terjadi sesaat sebelum MRP masuk dalam kabin pesawat. MRP pun tak memakai jalur akses yang sama seperti penumpang lain.
"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Saat yang lain menggunakan bis penumpang umum sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service. Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MR membawa tas kosong dan 2 pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.